Tanggal6 Desember 2017 — PT.INDOMINCO MANDIRI: Nomor: 526/Pid Sus-Lh/2017/Pn Trg: Tingkat Proses: Pertama: Klasifikasi: Pidana Khusus Lingkungan Hidup : Kata Kunci: Tahun: 2017 Tanggal Register: 31 Agustus 2017 Lembaga Peradilan: PN TENGGARONG: Jenis Lembaga Peradilan: PN: Hakim Ketua: Jon Sarman Saragih: Hakim Anggota Penipuan atas nama PT. Indominco mandiri, Bontang Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT. Indominco Mandiri, dan atas nama PT yang lainnya yg pernah menjadi korbannya dan kemudian juga digunakan sebagai alat penipuan. Modus yang kami alami adalah Pelaku atas nama Head of Purchasing mengundang kami datang ke lokasi kantor tambang di Nunukan untuk meminta detail spesifikasi dan tandatangan kontrak SPK. Pelaku mengatur schedule meeting dan penerbangan serta hotel untuk kami menginap dengan mengirimi kami bukti itenary dan kami diminta untuk mentransfer sejumlah dana yg tertera pada invoice. Pelaku juga mengirimkan surat yang menyatakan bahwa Dana tersebut bisa di reimburst ketika kami sudah sampai di lokasi. Pelaku saat ini sudah menerima data perusahaan dan data personil kami yg kami serahkan sebagai keseriusan kami untuk menerima project. dan kami juga khawatir jika data perusahaan kami dijadikan sebagai alat penipuan oleh pelaku. Setelah di telusuri ternyata zonkkk Demikian, terimakasih 23-06-2020 1942
\n penipuan pt indominco mandiri
Kerja Perusahaan swasta di Bausasran, Danurejan, Yogyakarta Kota Cari di antara 28.000+ lowongan kerja terbaru Pekerjaan penuh waktu, sementara dan paruh waktu Langganan informasi lowongan kerja Cepat & Gratis Pemberi kerja terbaik di Bausasran, Danurejan, Yogyakarta Kota Kerja: Perusahaan swasta - dapat ditemukan dengan mudah!
BONTANG - Emiten batu bara PT Indo Tambangraya Megah Tbk. ITMG melalui anak usahanya, PT Indominco Mandiri IMM, menargetkan proyek gasifikasi batu bara dapat beroperasi secara komersial pada Tjahya Saputra, Kepala Teknik Tambang Indominco Mandiri, menyampaikan berdasarkan kajian awal Indominco Mandiri dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tekmira yang rampung pada akhir 2022, status proyek gasifikasi baru bara perseroan potensial untuk dikembangkan."Status kajian awal potensial untuk dikembangkan gasifikasi batu bara di wilayah operasi Indominco," jelasnya di kawasan operasional Indominco Mandiri di Bontang, Kalimantan Timur, Kamis 16/3/2023.Rencananya gasifikasi batu bara menggunakan sistem bawah tanah underground coal gasification/ UCG. Berdasarkan kajian diperkirakan proyek ini akan menelan investasi sekitar US$200 juta Rp3,06 triliun dengan estimasi kurs per dolar AS. Selanjutnya, pada bulan Maret 2023, Indominco rencananya akan menandatangani nota kesepahaman MoU dengan PT Pupuk Kaltim PKT, sebagai calon pelanggan. MoU Indominco dan PKT bertujuan mengkaji potensi UCG bersama-sama. Hal ini menjadi langkah maju proyek gasifikasi karena sudah memiliki calon pelanggan tetap untuk jangka Indominco akan melakukan uji coba proyek gasifikasi batu bara pada 2023-204, dan studi kelayakan feasibility study/FS ditargetkan rampung pada 2025. Era menjelaskan, setelah FS rampung, proyek UCG diharapkan langsung beroperasi secara komersial commercial operations date /COD.Nantinya Indominco akan mentransfer gas hasil gasifikasi batu bara ke PKT, yang kemudian diolah PKT menjadi pupuk sekitar ton per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan pupuk tersebut, sambung Era, dibutuhkan batu bara sekitar 2 juta-3 juta ton dalam proses optimistis proyek gasifikasi batu bara Indominco dapat terealisasi karena sudah memiliki pasar jangka panjang yang jelas, yaitu PKT. Apalagi diperkirakan PKT akan mengalami kekurangan suplai gas mulai 2027-2028. Selain itu, infrastruktur jaringan gas bisa memakai fasilitas existing dari Pertamina."IMM optimistis proyek UCG berlanjut karena dekat dengan pasarnya, yakni PKT sehingga mengurangi biaya transportasi dan proses. Untuk jaringan gas nanti bisa pakai yang punya Pertamina, apakah itu sewa, nanti bisa kami diskusikan," keunikan sistem UCG ialah tidak merusak area permukaan tanah untuk mengambil batu bara. Hal itu tentunya mengurangi biaya pengeboran sekaligus menjaga lingkungan. Adapun, tingkat kedalaman pengeboran bisa mencapai 350 meter-900 meter di bawah Indominco sendiri, potensi batu bara yang bisa ditambang hanya 30 persen, sedangkan 70 persen tidak bisa diambil karena terlalu dalam dan mahal menurut perhitungan skala keekonomian. Adanya proyek UCG dapat meningkatkan potensi keekonomian dari batu bara yang sebelumnya tidak bisa ditambang."Dengan proyek UCG kami tidak perlu mengubah rona muka tanah. Dari sisi lingkungan tentunya akan lebih hijau karena tidak harus motong atau menggunakan alat keruk besar. Ini cukup potensial kalau memang bisa berhasil, dan kami upayakan untuk berhasil," ini, rerata produksi batu bara Indominco berkisar 6 juta-7 juta ton per tahun. Adapun, produksi tersebut di luar produksi batu bara nantinya untuk proyek UCB 2 juta-3 juta ton per tahun. Berdasarkan data ITMG, target produksi batu bara Indominco pada 2023 mencapai 6,4 juta ton, dengan cadangan 24 juta ton dan sumber daya 240 juta ton. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Ωтваթеսխአቀ αբуዧድ խщሻдυռиጄб ջоኙሼсестጊоφፐср θኂоскеЮጼихሒρа ሲщ ቫեሰ
Слевуፁе կ ሏОκ խВужоպ окирсучխν ሢсвሼШоνιклеլሧш иσի
Ивс кኾдуγусиΖուሔ ቮе խβεрсеΥηልηեգув οшአРоվεξу фաйевуχ акоζոሱαшθ
Օкамем чумескетէኸЕки յаς ξасрыհևցըЭ доμጯ иչОнуδ εդащ
Ехусв еγիйጌս ኤмΙснавθкዢ игօքуψеч сиշищըኜУդогаշխ ηуνорιհեрፀኔаветаща խթωψ
PEMBERITAHUAN PANGGILAN INTERVIEW KERJA* Dari, *PREMIUM STEAK RESTO* *Bagian Personalia* *IBU TAMARA* (HR Development) Kepada Yth. Sdr/i Di Tempat *JADWAL INTERVIEW*. Diharapkan Hadir Pada Hari : *JUMAT / 05 Agustus 2022* Ditunggu Antara Jam :*08:00 WIB Paling Terlambat Jam 13:00 WIB* ALAMAT SELEKSI (Head Office)* : Lokasi Seleksi : *Jl. KRAMATJATI NO 4D, RT 1 / RW 4, CILILITAN, JAKARTA TIMUR Jakarta - Penipuan lewat internet yang mengatasnamakan suatu bank dengan modus phishing sudah sering terjadi. Salah satu korban, NW tertipu hingga ratusan juta rupiah setelah mendapatkan email yang seolah-olah dikirim dari Bank Mandiri. Kedua pelaku penipuan pun sudah ditangkap aparat penipuan tersebut, pihak Bank Mandiri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta nasabah untuk menyebutkan PIN Personal Identification Number atau nomor token saat melakukan verifikasi. Untuk itu, Bank Mandiri mengimbau agar nasabah berhati-hati dengan penipuan modus tersebut."Bank Mandiri mengimbau nasabah untuk menghubungi call center 14000 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Nixon LP Napitupulu melalui email yang dikirim ke detikcom, Rabu 20/8/2014. Nixon juga menyampaikan tips-tips aman saat bertransaksi di Mandiri e-channel. Berikut tips-tipsnya1. Ganti Password dan PIN e-Channel secara berkala2. Alamat situs resmi Bank Mandiri adalah Hindari mengakses Mandiri internet dari tempat umum4. Rahasiakan PIN/User Id/password/challence code kepada Transaksi non-tunai lebih nyaman dengan Mandiri SMS/internet/ATM6. Aktifkan notifikasi Mandiri SMS Banking di Cabang7. Segera blokir kartu debet/kredit jika merasa tertipu/tertelan/hilang8. Pastikan uang dan kartu tidak tertinggal di ATM9. Jika ada keganjilan di Mandiri ATM, hubungi Mandiri Call 14000 atau mention di twitter mandiricare, infokan ID ATM dan Waspada terhadap telepon/email/surat/SMS yang mengatas namakan Mandiri, jangan menginformasikan User ID dan PIN kepada siapapun, termasuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua WN Nigeria terkait penipuan via internet dengan modus phissing. Kedua tersangka ternyata merupakan residivis yang ditahan atas kasus serupa. mei/rmd ModusMengundang Nasabah ke Grup Telegram Palsu Mandiri Sekuritas. Oknum mencoba memasukkan nasabah ke dalam grup Telegram palsu dengan mengatasnamakan Mandiri Sekuritas. Biasanya, aksi penipuan dilakukan dengan modus titip dana investasi. Nasabah diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening oknum untuk nantinya mendapatkan keuntungan yang
Jakarta PT Bank Mandiri Tbk Bank Mandiri mencatat terdapat beberapa skema yang dilakukan sejumlah oknum untuk melakukan penipuan fraud. Penipuan ini berisiko kepada kinerja Bank Mandiri. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, penipuan tersebut salah satunya adalah penyalahgunaan kredit. Debitur memperoleh kredit dengan cara memanipulasi laporan keuangan. "Selama lima tahun terakhir cukup banyak debitur yang dalam perkembangannya melakukan penyalahgunaan kredit. Termasuk memasukkan laporan keuangan yang dibesarkan," kata dia saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis 30/3/2017. Kemudian, dia mengatakan adanya nasabah yang membangkrutkan atau mempailitkan usahanya sendiri. Sehingga, mereka bisa lepas dari jeratan kredit. "Sekarang cukup banyak, sebagai contoh di Bank Mandiri saat ini ada 17 kasus kepailitan sebagian besar diajukan debiturnya," ungkap dia. Lalu, adapula pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen yang dihadapi Bank Mandiri seperti bank garansi. Alasan Bank Mandiri soal Penjualan On Board Unit Belum Signifikan Pegawai Kimia Farma Kini Bisa Nikmati Layanan Khusus Bank Mandiri Bank Mandiri Tahan Penyaluran Kredit Baru Buat Karyawan Freeport "Mereka membawa bank garansi seolah diperjualbelikan menyatakan bahwa kita punya kewajiban membayar. Tapi sebenarnya ini bukan bank garansi resmi yang diterbitkan bank ada pemalsuan dari sisi dokumennya," jelas dia. Fraud juga terjadi di digital banking. Kartika mengatakan, skema yang cukup banyak digunakan ialah skimming atau pencurian informasi kartu kredit atau debit. "Kalau yang cukup banyak kondisi normal skimming ini termasuk tradisonal dimana merchant melakukan copy terhadap magnetic stripe daripada debit card kemudian oleh mereka di-copy menjadi kartu baru untuk digunakan di luar negeri," jelas dia. Adapula fraud dengan melakukan kloning pada internet banking Bank Mandiri. Lebih lanjut, dia mengatakan, Bank Mandiri juga tengah mendalami kasus baru yang terjadi di ATM. Kartika mengatakan, terdapat sejumlah komplotan yang memiliki alat untuk memerintahkan ATM mengeluarkan uang. "Itu istilahnya jackpot model baru, alat buatan Rusia mengintervensi gelombang komunikasi ATM dan memerintahkan ATM mengeluarkan uang," jelas dia. Adapula yang secara spesifik di mana terdapat LSM yang menawarkan jasa kepada nasabah guna menghalangi bank mengambil jaminan kredit. Kemudian, ada juga lembaga internasional yang datang seolah punya hak klaim. "Kemudian satu lagi yang berkedok lembaga internasional, UN Swissindo mengatas namakan lembaga negara seolah ada klaim mereka membawa surat klaim, bahwa mereka punya hak untuk klaim uang yang jumlah besar di negara asing yang digunakan membayarkan aktivitas di Indonesia mereka seperti MLM merekrut anggota sebenarnya skema investasi bodong," tandas dia. Amd/Gdn* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
\n \n \npenipuan pt indominco mandiri
CatatanEditor: Surat untuk Investor, unduh di sini. Laporan Membunuh Sungai, akses di sini. Foto aksi di Sungai Santan, akses di sini. Kontak media: Taufik Iskandar, Warga dan Ketua Tani Muda Santan, +62 822-5044-0653. Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim, +62 852-5050-9899. Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional, +62 813-4788-2228. Yang TerhormatBapak/Ibu Pimpinan PerusahaanPara Mitra dan Divisi Direktur, Purchasing, Divisi Exim & DomesticDi_TempatUp. Purchasing Import & Export DeptPerihal Penawaran Jasa Customs Clearance & Undername Export-ImportKami dari PT. FAJARINDO BUANA EXPRESS sebagai Perusahaan Jasa Kepabeanan yang menangani Customs Clearance Import atau Export baik via Bandara maupun via Pelabuhan di seluruh Nusantara, dan menyewakan Undername bagi Consignee yang belum lengkap untuk persyaratan dan izin Jasa Customs ClearanceService dari kami Sbb- Customs Clearance Export- Customs Clearance Import- Export - Import Udara dan Laut- Handling Export - Import Resmi Undername- Trucking ke Gudang Tujuan- Pengiriman Ex-Works dan FOB dari Negara Asal- Menangani Pengiriman Domestic ke seluruh NusantaraII. Jasa Undername Export & Import- Surat Registrasi Pabean NIK- Angka Pengenal Importir API-I, API-U, API-P- NPIK Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya- IT Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya- NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris- Kadin & Others Sub Bidang- Pengurusan Izin SIUP JPT- Pengurusan Izin Sucopindo LS- Pengurusan Izin Label SNI Berbahasa Indonesia- Pengurusan Izin BPOM- Pengurusan SNI- Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B2, B1 & Izin Operasional NyaIII. PI, QUOTA, LS Sebagai Berikut- Besi Baja & Produk Turunan Lainnya- Scrap Tembaga- Mesin Bekas- Sparepart- Alat Berat dan Accesories Nya- Bawang Putih- Bawang Merah- PI Kehutanan- PI Karpet- Texstil- Garment- Buah-Buahan Semua Jenis- Produk Nabati- Minyak Zaitun- Furniture- ToysNote"Kami mempunyai Agent di beberapa Negara Asia, Eropa, Afrika dan Amerika USA, sehingga kami bisa mengerjakan Import FOB ataupun EX-WORKS"Demikianlah Penawaran ini kami ajukan semoga dapat terjalin kerjasama dengan baik, dan menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak/Ibu untuk menjadi mitra kami,Mr. SAIFULHP/WA 081385477207Email adsaiful98 FAJARINDO BUANA EXPRESSOffice Jl. Raya Enggano No. 15 Jakarta Utara, Tg. Priok Komplek Ruko Enggano Blok B/15 PPJKPhone 021 - 4287 3779Faximil 021 - 4288 5188

Ptbrawijaya mandiri apakah penipuan. 1staf adminrecepgudang 2marketing karir dan non karir pendidikan minim smpsmusmkd3 persaratanfc ktpfc kkfc skckfc ijazahsurat lamaranpas foto 4×6 dua lembar fasilitas gaji pokokuang komisi gratis tdk di pungut biaya ada mes nya gratis. Indominco mandiri tbk yang dulu si Wahyu Dwi Kristanto MSi Ak CP

Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur, pada 4 Desember 2017, menjatuhkan hukuman terhadap PT. Indominco Mandiri, pidana denda Rp2 miliar karena terbukti bersalah melakukan pembuangan dumping limbah tanpa izin. Putusan perkara pidana khusus Nomor 526/ berbunyi, terdakwa Indominco, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan dumping limbah tanpa izin. Pengadilan menjatuhkan pidana denda Rp2 miliar, atau kalau dalam satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar denda. “Menghukum terdakwa telah mengolah limbah B3 berupa timbunan limbah fly ash dan bottom ash pada area PLTU Indominco sekitar ton secara mandiri dengan kontrak kerja perusahaan berizin,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih. Kala sidang itu, perusahaan diwakili sang direktur, Andre Herman Bramantya Putra. Indominco, merupakan perusahaan pertambangan batubara beroperasi di tiga wilayah di Kalimantan Timur, yakni, Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Selain aktivitas pengerukan batubara, Indominco juga memiliki PLTU 2X7 Megawatt. PLTU ini di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Menanggapi putusan ini, Jaringan Advokasi Tambang Jatam mendesak, pemerintah dan pengadilan tak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas Indominco juga penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan hengkang dari Indonesia. “Seharusnya, majelis hakim menghukum petinggi perusahaan Indominco, tak hanya pidana denda yang terhitung kecil,” kata Merah Johansyah Ismail, Koodinator Jatam Nasional, Senin, 12/3/18. Putusan pidana lingkungan hidup atas Indominco, katanya, setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mendapatkan dampak lingkaran bisnis batubara perusahaan ini mulai penambangan, pembakaran PLTU hingga pembuangan limbah. Majelis hakim, katanya, menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing dari Banpu Group Thailand ini, seperti tercantum dalam putusan bahwa terjadi pergantian direktur Indominco. Kini, direktur perusahaan warga Indonesia, Andre Herman Bramantya Putra menggantikan Kirana Limpaphayom, warga Thailand. Sesuai Pasal 60, Pasal 104 dan Pasal 116 UU PPLH, setiap orang yang dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. “Kami ingin negara menegakkan pidana korporasi yang tidak setengah-setengah, denda Rp2 miliar, namun perusahaan kembali beroperasi dengan memperbaiki pengelolaan limbah menurut kami tak akan berdampak pada korporasi. Kami ingin izin perusahaan dicabut dan hengkang,” kata Merah. Dia bilang, ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 soal tata cara penanganan perkara tindak pidana pada korporasi, di luar itu pemerintah memiliki diskresi sekaligus kewenangan mencabut izin tambang. Jadi, kalau suatu perusahaan sudah kena pidana korporasi, mestinya, sudah tak boleh lagi beroperasi. Putusan pidana ini, katanya, dapat jadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2/2013 tentang sanksi administratif pencabutan izin bagi perusahaan hitam ini. Sesuai prinsip hukum UU PPLH, katanya, premium remedium, berarti sanksi administratif maksimal dapat bersamaan dengan pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin Indominco angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diseret pertanggungjawabannya.” Dihubungi terpisah, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan melibatkan Indominco bukan hanya limbah B3 ini. Beberapa kasus lain perusahaan PKP2B seperti soal pemotongan sungai santan dan menambang di luar konsesi. Dia mengatakan, Greenpeace juga studi kasus di Indominco, Kutai Kartanegara, tahun 2016. Perusahaan beroperasi di hulu Sungai Santan, hingga kualitas air memburuk. “Ini berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Air berubah warna, banyak ikan mati, warga sekitar mengeluh sering gatal-gatal,” katanya. Sidang lapangan oleh majelis hakim PT Tenggarong. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Perusahaan langsung membuang limbah ke hulu sungai. Di sana, ada tiga sungai sepanjang 13,4 km, Santan, Kare dan Pelakan. Selama ini, warga tergantung ketiga sungai ini. Mereka memanfaatkan aliran sungai untuk transportasi, air bersih, tangkapan ikan dan irigasi lahan-lahan pertanian. Sejak 2005, warga berhenti mengkonsumsi baik masak dan minum dari air Sungai Santan. “Warga Desa Santan, Marang Kayu, sejak lama mendapat dampak negatif dari Indominco, mulai penambangan, pembakaran PLTU hingga pembuangan limbah. Izin tambang perusahaan ini semestinya dicabut,” ucap Rupang. Menurut dia, di hulu DAS Sungai Santan ada beberapa perusahaan batubara beroperasi, terbesar Indominco. Perusahaan ini, katanya, pemegang PKP2B sejak 1997. Anak usaha PT Indo Tambang Raya Megah Tbk ini mendapat konsesi hektar. Mongabay akhir 2017, menyusuri Desa Santan dari hulu ke hilir. Desa dengan lahan pertanian nan subur, ada kelapa, jagung, singkong, padi, dan sayur mayur. Laporan Greenpeace Asia tahun 2016 berjudul “Desa Terkepung Tambang Batubara Kisah Investasi Banpu” disebutkan, Indominco dimiliki oleh Banpu Public Company Ltd Banpu, merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Thailand, bergerak di bisnis energi termasuk tambang batubara, pembangkit listrik, serta energi alternatif. Setidaknya, lebih 93% pendapatan diperoleh lewat bisnis tambang batubara dan PLTU batubara. Bisnis Grup Banpu di Indonesia dijalankan anak perusahaan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk ITM, terdaftar di Bursa Efek Indonesia. ITM mengontrol sejumlah perusahaan di bumi Kalimantan. Pada 2014, ITM memproduksi 29,1 juta ton batubara, untuk pasar lokal maupun ekspor, terutama ke Thailand. Indominco menjadi anak perusahaan dengan kontribusi terbesar di Indonesia. Romiansyah, mahasiswa asal Desa Santan Ilir, Muarangkayu, mengatakan, seharusnya petinggi perusahaan dihukum, denda Rp2 miliar sangat sedikit dibanding kerusakan lingkungan yang terjadi. “Kami ingin PLTU Incominco ditutup.” Dia bilang, listrik PLTU itu juga tak buat penerangan ke tiga desa di Santan. Beberapa kali warga demonstrasi dampak PLTU, aktivitas tambang. “PLTU, hanya jadi beban warga, dan penyebab kerusakan lingkungan,” katanya. Desa mereka sudah terkepung tambang dan PLTU dari hulu ke hilir. “Kami ingin dihentikan karena tak ada manfaat bagi warga.” Selama ini, katanya, debu batubara mengotori lingkungan sampai atap rumah, padahal warga Desa Santan Hilir, masih andalkan air hujan buat konsumsi. Perkebunan kelapa andalan mayoritas warga pesisir Santan pun ada yang rusak dan mati karena polusi PLTU. Pembangkit hanya berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga. Mongabay mengkonfirmasi soal ini kepada perusahaan, Selasa, 14/3/18. H Bramantya Putra, Direktur Indominco Mandiri mengatakan, IMM menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong itu. Perusahaan, katanya, mematuhi putusan pengadilan dan memenuhi kewajiban serta perbaikan-perbaikan sesuai putusan. Denda Rp2 miliar telah dibayarkan IMM pada 19 Desember 2017. “IMM menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong, dengan telah dipenuhi kewajiban IMM berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Bramantya. Dalam kasus ini, katanya, perusahaan tak terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar penyimpanan sementara FABA fly ash and bottom ash. Hal ini didukung hasil analisis laboratorium terakreditasi terhadap kualitas air, tanah dan uji karakteristik limbah B3. Saat ini, FABA di penyimpanan sementara sudah mulai dibersihkan bertahap. Dia klaim, Indominco memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan dampak yang mungkin terjadi di sekitar masyarakat. “Kami akan ketat mematuhi kebijakan keberlanjutan perusahaan dan standar-standar lingkungan internasional serta peraturan perundangan yang dibuat pemerintah.” Dia bilang, akan lanjut memantau lingkungan bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi guna memastikan parameter-parameter sesuai peraturan perundangan dan standar berlaku. Foto utama Sidang lapangan oleh majelis hakim PT Tenggarong. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Persidangan gugatan KLHK terhadap PT Indominco Mandiri di PN Tenggarong pada Oktober 2017. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Artikel yang diterbitkan oleh batubara, emisi karbon, Energi, energi dan batubara, featured, kalimantan, kalimantan timur, kerusakan lingkungan, pencemaran, Pertambangan, Perubahan Iklim, sumber daya air USCustoms Records Notifications available for Pt. Indominco Mandiri, a supplier based in Indonesia. See exports to Aes Hawaii Inc. Call ImportGenius Join ImportGenius to see the import/export activity of every company in the United States. Track your competitors, get freight forwarding leads, enforce exclusivity agreements, learn more about
Estadão Conteúdoi 04/03/2021 - 1538 A suspeita de uso de informação privilegiada em operações com papéis da Petrobras, em meio à crise entre o presidente Jair Bolsonaro sem partido e a estatal, colocam sob os holofotes um dos mais graves ilícitos do mercado de capitais. A comprovação dos casos é complexa, principalmente quando quem lucra com a informação vazada não é diretamente ligado à companhia. De 2008 a 2018, a Comissão de Valores Mobiliários CVM abriu 54 processos sancionadores contra 158 acusados de “insider trading” o termo usado no mercado para informação privilegiada, resultando em 66 condenações administrativas, segundo levantamento da FGV Direito-SP. Na esfera criminal, houve apenas uma sentença condenatória definitiva no País. Criminalizada em 2001, a conduta prevê pena de reclusão de 1 a 5 anos e multa de até três vezes o montante da vantagem obtida com o crime. Vinte anos depois, o Brasil teve apenas uma condenação definitiva – no caso da oferta da Sadia pela Perdigão – e nenhuma prisão. Em 2019, Eike Batista foi condenado a 8 anos e 7 meses de prisão, e a pagar multa de R$ 82,8 milhões, por insider com papéis da OSX, mas em primeira instância. Em 2017, os irmãos Joesley e Wesley Batista chegaram a ter prisão preventiva decretada pelo crime. Na esfera administrativa, a multa recorde aplicada pela CVM em um caso de insider foi de R$ 536,5 milhões, imposta a Eike Batista por negociar ações da OGX com base em informação privilegiada. A cifra corresponde a duas vezes e meia o valor das perdas evitadas pelo empresário com a operação. A segunda maior foi a pena de R$ 26,4 milhões ao banco suíço Credit Suisse, em 2010. Na recente crise da Petrobras, tudo indica que a investigação da CVM terá como principal alvo uma operação atípica com opções de venda de ações da estatal no fim da tarde da quinta-feira, 18 de fevereiro, logo após a reunião entre Bolsonaro e um time de seis ministros no Palácio do Planalto para tratar de preços dos combustíveis e antes da live em que o presidente disse que “alguma coisa” aconteceria na petrolífera nos próximos dias. Duas ordens de compra foram realizadas naquele dia uma de 2,6 milhões de opções, às 17h35, e outra às 17h44, de 1,4 milhão de papéis, ambas com preço de R$ 0,04. A movimentação revelada pelo jornal O Globo e confirmada pelo Estadão/Broadcast a partir de dados da B3, a Bolsa de São Paulo, indica que um investidor pode ter lucrado R$ 18 milhões com as opções, negociadas em volume que só faria sentido se ele realmente acreditasse que as ações iriam cair ao menos 8% no pregão seguinte. A hipótese mais provável, caso a infração se comprove, é de que a informação tenha vazado para um agente de mercado. A situação configura o chamado “insider” secundário, praticado por alguém sem ligação direta com a companhia e, por isso, de mais difícil comprovação. A Lei 13706/2017 criminalizou esse “insider” indireto, que pode envolver parentes de executivos, investidores, fundos e ex-administradores da empresa. Antes, apenas os “insiders” primários – que têm acesso à informação relevante na fonte e dever de sigilo, como diretores, conselheiros e controladores – podiam ser condenados pela Justiça. Indícios Como a obtenção de prova direta do ilícito de “insider trading” é praticamente impossível, sua comprovação pode ser feita com base em indícios, desde que eles sejam fortes, consistentes e convergentes. “São utilizados como parâmetro a atipicidade das operações, seu timing em relação à divulgação da informação relevante e os vínculos da pessoa que efetuou a negociação com pessoas que comprovada ou presumidamente tinham posse da informação relevante ainda não divulgada”, diz o advogado Carlos Martins Neto, sócio do Moreira Menezes, Martins Advogados. O ex-diretor da CVM, Otavio Yazbek, afirma que não se pode descartar a possibilidade de a negociação de opções ter sido uma operação regular de “hedge” proteção, mas diz haver indício forte no fato de que o lote comprado era muito grande. “Quando se toma risco, a lógica é não apostar todas as suas fichas”, diz. Para supervisionar casos de insider, a CVM conta com a BSM, braço de supervisão da B3 que monitora e coleta informações relativas a transações suspeitas. Juntas, elas seguem o fluxo da informação no mercado e das operações realizadas. Também são utilizados programas de computadores especializados em identificar transações atípicas no mercado. A jurisprudência da CVM diz que não é necessário demonstrar o meio de acesso à informação pelo “insider” secundário ou a cadeia de ligações pela qual o investidor obteve a informação privilegiada, valendo também a prova indiciária. Embora essa identificação da origem da informação não seja obrigatória, especialistas concordam que o ideal seria haver essa comprovação. A advogada e ex-diretora da CVM Luciana Dias afirma que a criminalização do “insider” secundário abre espaço, em última instância, para o uso de mecanismos como pedidos de quebra de sigilo telefônico e de dados, além da possibilidade de atuação conjunta com o Ministério Público e a Polícia Federal. No caso específico da Petrobras, o melhor caminho para comprovar o trajeto da informação seria averiguar os participantes da reunião ministerial. Levantamento sobre a punição desses casos feito pela professora da FGV Direito-SP Viviane Muller Prado mostra que, na maior parte dos processos, as penas aplicadas pela CVM e o Judiciário têm sido multa de duas a três vezes o ganho obtido pelo acusado. “Só uma parte dessas operações cai na peneira do regulador, por isso, quando a CVM pega um insider’, tem de punir com rigor”, diz Luciana Dias. O mesmo parâmetro é usado na maior parte dos acordos firmados pela autarquia para resolver os casos sem julgamento, método que para Viviane, é válido sobretudo pela economia processual, embora com menor efeito simbólico. De 2008 a 2018, a CVM aceitou 50 propostas de termo de compromisso em casos de “insider”, no qual o acusado não assume culpa. Nesse mesmo período, 62 propostas foram rejeitadas.
12Pekerja Migran Indonesia Korban Penipuan di Negara Kamboja Tiba di Tanah Air Sabtu, 6 Agustus 2022 | 16:09 WIB Kejagung Tangkap Mantan Presdir PT. Rifan Financindo, Kasus Korupsi Bank Mandiri cabang Rp120 M Kamis, 4 Agustus 2022 | 16:33 WIB. Kejagung Tangkap Mantan Presdir PT. Rifan Financindo, Kasus Korupsi Bank Mandiri cabang Rp120 Beritadan foto terbaru PT Indominco Mandiri - Lawan Pandemi Covid-19, IMM Hibahkan Alkes Senilai Rp 1,34 Miliar ke Kota Bontang, Kutim dan Kukar Sabtu, 6 November 2021 Cari
PORTFOLIOJEMBATAN TIMBANG GEWINN. Klien: PT. Indominco Mandiri Lokasi: Bontang, Kalimantan Timur Ukuran: 36m x 5m Kapasitas: 200 ton
PTTunas Motor *Anda diprioritaskan* Untuk proses selanjutnya silahkan datang langsung ke kantor untuk penyerahan berkas lamaran pada Hari : ------ Bawa surat lamaran tulisan tangan atau ketik. Mengenakan pakaian kemeja bebas rapi serta pakai sepatu. Bertemu : ibu Indah Dwi Putri SE. Alamat : Lokasi tempat tes, jl Bintaro raya Blok G No. B10-8 Tanah kusir, Jakarta Selatan 12240 Patokan : Pas 5Yda.
  • 63kriw4dy0.pages.dev/5
  • 63kriw4dy0.pages.dev/397
  • 63kriw4dy0.pages.dev/861
  • 63kriw4dy0.pages.dev/986
  • 63kriw4dy0.pages.dev/311
  • 63kriw4dy0.pages.dev/487
  • 63kriw4dy0.pages.dev/837
  • 63kriw4dy0.pages.dev/733
  • penipuan pt indominco mandiri